Puluhan perwakilan Rumah sakit pemerintah dan Swasta dari berbagai wilayah di Indonesia ikuti workshop "Pemanfaatan Teknologi Persampahan dan Teknologi Limbah Medis di Hotel Garuda Plaza Medan 04/06/2018.
Pada kegiatan
Workshop ini turut hadir narasumber perwakilan dari Kementerian
Lingkungan Ibu CUT dan melibatkan DLH provinsi. Acara workshop ini di
selenggarakan oleh pihak perusahaan Alat-alat kesehatan yang dibawah
pimpinan Rusdianto Ricky Sastro selaku pimpinan cabang perusahaan alat
kesehatan di Sumatera.
Acara
Workshop ini dihadiri oleh perwakilan rumah sakit daerah dan swasta
dari berbagai daerah di Indonesia termasuk RSUD Gunungsitoli dan RSUD
Lukas Telukdalam. Workshop ini Merupakan suatu langkah awal bagi setiap
Rumah sakit untuk antisipasi limbah medis pungkas bapak Rusdianto Ricky
Sastro (salah satu calon legislatif tahun 2019 di Sumatera Utara) kepada
para peserta workshop.
Dari hasil
pengamatan dan ilmu kesehatan limbah medis di setiap Rumah Sakit yang
ada di Indonesia jika tidak ada penanganan maka menimbulkan penyakit
akibat limbah medis yang di buang begitu saja di lingkungan masyarakat
dimana ada Rumah sakit.
Pada
workshop ini di tenkankan bahwa 90% Rumah sakit pemerintah dan swasta
mengalami kendala dalam hal mengelola Limbah Medis ungkap narasumber
dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ditinjau dari segi ilmu kesehatan
limbah medis yang selama ini di kelola secara INCENERATOR (pembakaran
limbah secara termal) akan berefek sangat fatal pada kesehatan
masyarakat lingkungan Rumah sakit.
Beberapa
limbah medis yang sangat berbahaya yaitu jarum suntik kapas,tabung
infus,speed,nald,alat alat paska operasi seperti,pisau,gunting selama
ini belum serta Merta mengelola limbah medis secara efektif dan tidak
menimbulkan polusi lingkungan.
Cara
efektif dan efisien untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan
berefek pada kesehatan masyarakat terhadap limbah medis yaitu
memanfaatkan teknologi canggih disebut B3 yang dimiliki oleh perusahaan Ala-alat kesehatan yang selalu siap menjadi mitra Rumah sakit baik pemerintah maupun swasta selama ini
tambah bapak "Rusdianto Ricky Sastro" selaku pimpinan Perusahaan alat -alat Kesehatan Sumatera ini.
Didalam
Peraturan Pemerintah (PERMEN) nomor 56 disebutkan bahwa limbah medis
disetiap Rumah Sakit baik pihak pemerintah dan swasta wajib mengikuti
tata cara pengolahan limbah medis yang efektif dan efisien sehingga
tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengancam kesehatan
masyarakat ungkap bapak" Rusdianto Ricky Sastro" selaku penyelenggara
Workshop "Pemanfaatan teknologi Persampahan dan Teknologi Limbah"
Ditambahkan
bapak Rusdianto Ricky Sastro bukan hanya manusia yang terancam jika
limbah medis tidak dikelola secara efektif dan efisien yaitu jika
dibuang begitu misalnya dibuang ke laut akan berefek pada kematian
habitat ikan karena mengandung racun berbahaya.
![]() |
| image : contoh limbah medis yang dibuang dilaut |
Kesimpulan
dari workshop Pemanfaatan Teknologi Persampahan dan Teknologi Limbah
yaitu dengan mengetahui jenis limbah medis di seluruh rumah sakit di
Indonesia diwajibkan agar antisipasi pembuangan limbah medis secara
sembarangan dan pihak perusahaan alat-alat kesehata akan terus menjadi mitra pemerintah
dalam hal penyediaan alat alat kesehatan serta solusi penanganan limbah
Medis selama ini, himbau bapak Rusdianto Ricky Sastro selaku pimpinan
Cabang Perusahaan Sumatera.

